DISPARBUDPORA

Kabupaten Pesisir Selatan

Pemkab Pesisir Selatan Lestarikan Rumah Percetakan Uang Menuju Cagar Budaya Nasioanal

11 Jun 2026 10:24:31 WIB 1x dibaca admin
Pemkab Pesisir Selatan Lestarikan Rumah Percetakan Uang Menuju Cagar Budaya Nasioanal
Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah daerah. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah upaya pengalihan status hak milik tanah Cagar Budaya Rumah Percetakan Uang dari kepemilikan pribadi menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagai langkah awal dalam proses pembelian lahan tersebut, pada Senin (9/6/2026), Darpius Indra, S.H., selaku Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), bersama Maidin, S.Pd. SD., M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora, Hendra Arman, S.T., M.T., Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan LH), serta tim pengukur, melakukan peninjauan dan pengukuran lahan Cagar Budaya Rumah Percetakan Uang yang berlokasi di Koto Pulai, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan serta batas-batas lahan yang menjadi lokasi berdirinya Rumah Percetakan Uang. Data hasil pengukuran nantinya akan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengusulan peningkatan status situs tersebut dari cagar budaya tingkat daerah menuju penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional. Sekretaris Disparbudpora, Darpius Indra, S.H., menyampaikan bahwa Rumah Percetakan Uang merupakan salah satu aset sejarah penting yang dimiliki Kabupaten Pesisir Selatan. Selain memiliki nilai historis yang tinggi, bangunan tersebut juga menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya bagi generasi mendatang. "Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada. Peninjauan dan pengukuran ini merupakan bagian dari langkah serius pemerintah dalam melengkapi persyaratan administrasi dan teknis untuk pengusulan Rumah Percetakan Uang menjadi Cagar Budaya Nasional," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora, Maidin, S.Pd. SD., M.Pd., menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga bangunan fisik semata, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. "Pelestarian cagar budaya merupakan upaya menjaga identitas dan memori kolektif masyarakat. Dengan status Cagar Budaya Nasional nantinya, Rumah Percetakan Uang akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat serta memiliki peluang lebih besar untuk dikenal sebagai bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa," katanya. Di sisi lain, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan LH, Hendra Arman, S.T., M.T., menjelaskan bahwa proses pengukuran lahan dilakukan untuk memastikan keakuratan data administrasi pertanahan yang akan menjadi dasar dalam proses pengadaan dan pengamanan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap upaya yang dilakukan dapat mempercepat proses penetapan Rumah Percetakan Uang sebagai Cagar Budaya Nasional. Dengan status tersebut, keberadaan situs bersejarah ini diharapkan semakin terjaga, dikenal lebih luas, serta dapat menjadi sarana edukasi dan wisata sejarah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali menegaskan keseriusannya dalam melestarikan cagar budaya daerah sebagai bagian dari identitas, kekayaan sejarah, dan warisan budaya bangsa Indonesia.
Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.