BUPATI PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 133 TAHUN 2021
T E N T A N G
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PESISIR SELATAN,
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2755);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 217), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 237);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Perangkat Daerah adalah unsur p embantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan Tipe B.
- Tugas adalah pekerjaan pokok sebagai sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi dan pemegang jabatan untuk dicapai.
- Fungsi adalah peran suatu jabatan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan pokok.
- Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2
-
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
- Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3
- Susunan Organisasi Dinas terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian sebagai berikut :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
- Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, membawahi 3 (tiga) Seksi sebagai berikut;
- Seksi Seksi Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- Seksi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahi 3 (tiga) Seksi, sebagai berikut :
- Seksi Pemberdayaan Pemuda;
- Seksi Pengembangan Pemuda; dan
- Seksi Olahraga.
- Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, membawahi 3 (tiga) Seksi, sebagai berikut:
- Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga;
- Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- UPTD; dan
- Jabatan Fungsional.
- Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Umum
Dinas Pasal 4
- Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga.
- Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga;
- penyusunan program kegiatan pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga;
- pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pelayanan bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kedua Paragraf 1 Sekretariat Pasal 5
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian bidang-bidang di lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas perencanaan dan pelaporan;
- pengawasan lingkup sekretariat Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b angka 1, mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan perlengkapan, kehumasan dan protokol serta penataan barang milik negara di lingkungan Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
- melakukan penyusunan RKA Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
- melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
- melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, meneliti, mengawasi serta menilai hasil kerja staf di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian;
- menghimpun usulan kebutuhan dan menyelenggarakan pengadaan barang inventaris di lingkungan Dinas;
- mengelola barang inventaris dan aset di lingkungan Dinas;
- melaporkan hasil pendataan inventaris dan aset di lingkungan Dinas;
- menyusun standar operasional pelayanan, standa pelayanan minimal dan standar pelayanan;
- merencanakan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia Dinas;
- menyusun usulan kenaikan gaji berkala pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas;
- meneliti dan memaraf naskah Dinas yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan mempedomani data dan peraturan agar diperoleh konsep naskah yang benar;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Pasal 7
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b angka 2, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan keuangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan urusan dan tugas Dinas;
- mengumpulkan dan menyiapkan data, informasi dan bahan lainnya dalam penyusunan perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas;
- menyusun bahan-bahan perencanaan kegiatan, evaluasi dan laporan hasil kegiatan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, meneliti, mengawasi serta menilai hasil kerja staf di lingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
- menyusun usulan rencana umum pengadaan di lingkungan Dinas;
- menyiapkan bahan dan penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
- menyusun Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara di lingkungan Dinas serta mengkoordinasikan penyusunan RKA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- melakukan pengumpulan data dan penyusunan laporan tahunan, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Laporan Akuntabilitasi Kinerja Instansi Pemerintah Dinas, bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penetapan Kinerja Dinas;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan program dan kegiatan dalam lingkup Dinas;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- mengumpulkan data dan bahan yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- menyiapkan bahan tentang pelaksanaan perencanaan, keuangan dan pelaporan;
- melaksanakan permintaan Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Tambah Uang dan Ganti Uang;
- mempersiapkan bahan dalam rangka pengelolaan keuangan Dinas dan perbendaharaan Dinas berdasarkan peraturan perundang- undangan;
-
- mengumpulkan/menyiapkan dokumen dan memproses RKA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- menyiapkan daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, dan kesejahteraan pegawai;
- menyelenggarakan anggaran belanja Dinas dengan berpedoman kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan;
- mengelola administrasi keuangan dan penatausahaan keuangan Dinas yang meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi anggaran serta perbendaharaan termasuk pengendalian pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Dinas;
- melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan Dinas;
- meneliti dan memaraf naskah Dinas yang berkaitan dengan sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan dengan mempedomani data dan peraturan agar diperoleh konsep naskah yang benar; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Ketiga Paragraf 1
Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 8
- Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- perencanaan operasional kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif, dalam pengembangan kerjasama dan industrialisasi;
- pelaksanaan administrasi kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
- penyusun standar, pedoman, criteria, dan prosedur dalam bidang pengembangan pasar wisata, promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam dan luar negeri;
- penyiapan bahan-bahan informasi pariwisata dan Ekonomi kreatif sebagai sarana promosi;
- pengelolaan, pengendalian, pembinaan, pelayanan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang di oleh pimpinan.
Paragraf 2
Seksi Destinasi dan Industri Pariwisata Pasal 9
- Seksi Destinasi dan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data, dokumentasi dan bahan untuk penyusunan kebijakan pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata;
- menyusun program dan kegiatan pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata;
- melaksanakan, mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata;
- mempersiapkan dan/atau melaksanakan standar, kriteria, pedoman dan prosedur dalam bidang pengelolaan sumber daya pariwisata dan industri pariwisata;
- menyiapkan bahan rekomendasi izin usaha pengembangan destinasi dan industri pariwisata
- menggali dan mengolah potensi–potensi kepariwisataan dan industri pariwisata;
- membuat perjanjian atau perikatan dengan stakeholder tentang pengembangan destinasi dan industri pariwisata;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Destinasi dan Industri Pariwisata; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 10
- Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c angka 2, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan promosi dan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi dan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kebijakan Promosi dan Pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyusun program dan kegiatan Promosi dan Pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
-
- melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Promosi dan Pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- monitoring dan evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan Promosi dan Pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyiapkan bahan rekomendsi izin terhadap kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan kegiatan pameran dan kegiatan promosi dan pemasaran kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
- mempersiapkan dan/atau melaksanakan standar, kriteria, pedoman dan prosedur dalam rangka promosi dan pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan pusat informasi pariwisata (tourism information center);
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Pemasaran dan promosi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 4
Seksi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 11
- Seksi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c angka 3, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- menyusun program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- monitoring dan evaluasi serta pelaporan program dan kegiatan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- memberikan motivasi dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar wisata;
- mempersiapkan dan/atau melaksanakan standar, kriteria, pedoman dan prosedur pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
-
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keempat Paragraf 1
Bidang Pemuda dan Olahraga Pasal 12
- Bidang Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
- huruf d, mempunyai tugas membantu kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan operasional serta melaksanakan progran dan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
- perumusan bahan kebijakan, perencanaan, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan, pramuka dan olahraga;
- pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang pemuda dan olahraga; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Seksi Pemberdayaan Pemuda Pasal 13
- Seksi Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
- huruf d angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan Pemberdayaan Pemuda.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kebijakan Pemberdayaan Pemuda;
- menyusun program dan kegiatan sumber daya, Iptek, wawasan, kapasitas dan peningkatan krearivitas pemuda;
- melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi kegiatan Pemberdayaan Pemuda;
- melaksanakan koordinasi terhadap organisasi kepemudaan dan menyiapkan bahan pembinaan untuk meningkatkan kegiatan Pemberdayaan Pemuda;
- melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan paskibraka;
- menyiapkan bahan rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan kepemudaan;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Pemberdayaan Pemuda; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Pemuda Pasal 14
- Seksi Pengembangan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
- huruf d angka 2, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan Pengembangan Pemuda.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Pemuda mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kebijakan Pengembangan Pemuda;
- menyusun program dan kegiatan kepemimpinan, kepeloporan, Organisasi, kepramukaan, kemitraan dan kewirausahaan pemuda;
- melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi kegiatan Pengembangan Pemuda;
- melaksanakan koordinasi terhadap organisasi kepemudaan dan menyiapkan bahan pembinaan untuk meningkatkan kegiatan Pengembangan Pemuda;
- memfasilitasi kegiatan Organisasi, kepramukaan, dan kewirausahaan pemuda;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Pengembangan Pemuda;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 4 Seksi Olahraga Pasal 15
- Seksi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d angka 3, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan keolahragaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Olahraga mempunyai uraian tugas :
- mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kebijakan keolahragaan;
- menyusun program dan kegiatan pengembangan iptek, pembibitan olahragawan, olahraga Pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga layanan khusus, olahraga prestasi dan tenaga keolahragaan;
- melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi kegiatan keolahragaan;
- melaksanakan koordinasi terhadap organisasi keolahragaan dan menyiapkan bahan pembinaan untuk meningkatkan kegiatan keolahragaan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan pelatih dan wasit;
- menyiapkan bahan rekomendasi izin kegiatan keolahragaan;
-
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Olahraga;
- menyelenggarakan kejuaraan dan event olahraga;
- menyiapkan pedoman, fasilitasi keikursertaan event dan turnamen olahraga;
- memfasilitasi, koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi keolahragaan;
- mencari bibit-bibit dan kader dalam rangka pembinaan keolahragaan;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Olahraga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kelima Paragraf 1
Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
Pasal 16
- Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan administrasi kebijakan dan perumusan pelaksanaan kegiatan Sarana dan Prasarana pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusun standar, pedoman, criteria, dan prosedur dalam Bidang Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pengelolaan, pengendalian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Sarana dan Prasarana pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang di oleh pimpinan.
Paragraf 2
Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
Pasal 17
- Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e angka 1,
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga mempunyai uraian tugas :
- merencanakan kegiatan pada Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga berdasarkan program kerja Bidang Sarana dan Parasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menyiapkan bahan kebijakan teknis standarisasi Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan pelayanan kegiatan Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan terhadap Perencanaan Teknis Sarana dan Prasarana Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kualitas fasilitas Pariwisata, Ekraf, Pemuda dan Olahraga;
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Perencanaan Teknis Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga;
- melakukan mengumpulkan data dan tinjauan lapangan untuk menentukan kelayakan untuk dibuatkan perencanaan teknis;
- melakukan survey teknis, perencanaan, penentuan harga satuan, pembuatan gambar kerja, penghitungan volume pekerjan, dan mengevaluasi Kembali;
- mengeluarkan dan mengesahkan Detail Engineering Design (DED);
- menyiapkan format yang berhubungan dengan perencanaan teknis untuk kebutuhan tender maupun penyiapan kontrak;
- mendampingi dan melakukan advise dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga Pasal 18
- Seksi sarana dan prasarana pemuda dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e angka 2, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kegiatan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi sarana dan prasarana pemuda dan olahraga mempunyai uraian tugas :
- merencanakan kegiatan pada Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga berdasarkan program kerja Bidang Sarana dan Parasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menyiapkan bahan kebijakan teknis standarisasi dan pengelolaan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan pelayanan kegiatan pemuda dan olahraga;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan terhadap perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kualitas fasilitas pemuda dan olahraga;
- melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Operasional Pemeliharaan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan pelayanan pemuda dan olahraga;
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- menyediakan dan mengadakan sarana pemuda dan olahraga;
- membangun, meningkatkan, mengoperasikan dan memelihara prasarana pemuda dan olahraga sesuai kewenagan dan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan perikatan dengan pihak ketiga dalam penyediaan sarana dan prasarana pemuda dan olahraga;
- melakukan serah terima sarana dan prasarana pemuda dan olahraga, baik dengan pihak ketiga dalam pengadaan maupun dengan lembaga, kelompok atau organisasi pemuda dan olahraga sebagai penerima manfaat dari sarana dan prasarana;
- membagi, membimbing pelaksanaan, memeriksa dan mengevaluasi tugas bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran tugas Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga;
- melaporkan hasil kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja;
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 4
Seksi Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pasal 19
- Seksi sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e angka 3, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kegiatan sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai uraian tugas :
- merencanakan kegiatan pada Seksi sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan program kerja Bidang Sarana dan Parasarana sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menyiapkan bahan kebijakan teknis standarisasi dan pengelolaan sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan pelayanan kegiatan pemuda dan olahraga;
- melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan pengawasan terhadap perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kualitas fasilitas pemuda dan olahraga;
- melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Operasional Pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan pelayanan pemuda dan olahraga;
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan tugas;
- menyediakan dan mengadakan sarana pariwisata dan ekonomi kreatif;
- membangun, meningkatkan, mengoperasikan dan memelihara prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai kewenagan dan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan perikatan dengan pihak ketiga dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif;
- melakukan serah terima sarana dan prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif, baik dengan pihak ketiga dalam pengadaan maupun dengan lembaga, kelompok atau organisasi pemuda dan olahraga sebagai penerima manfaat.
- Membagi, membimbing pelaksanaan, memeriksa dan mengevaluasi tugas bawahan berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing- masing untuk kelancaran tugas Seksi Sarana dan Prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif;
-
- melaporkan hasil kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kerja;
-
- mengonsep naskah Dinas di Seksi Sarana dan Prasarana pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
-
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keenam UPTD
Pasal 20
- Untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dapat dibentuk UPTD pada Dinas sesuai dengan kebutuhan.
- Pembentukkan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagian Ketujuh Jabatan Fungsional Pasal 21
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Pasal 22
- Klasifikasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
- Klasifikasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang di tunjuk diantara tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
- Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja.
- Klasfikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dalam satuan kerja Dinas dan kelompok jabatan fungsional wajib menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan unit kerja
masing-masing maupun antar unit kerja dalam dilingkungan Dinas serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 24
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan, pelaksanaan tugas dilakukan oleh pejabatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Dinas wajib bertanggungjawab dalam memimpin, membina dan mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
BAB V ESELONERING
Pasal 26
- Kepala Dinas merupakan jabatan struktural eselon II.b.
- Sekretaris Dinas merupakan jabatan struktural eselon III.a.
- Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
- Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPTD merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pejabat yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ditetapkan di Painan
Pada tanggal 30 September 2021 BUPATI PESISIR SELATAN,
Dto
RUSMA YUL ANWAR
Diundangkan di Painan
pada tanggal 30 September 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN,
Dto
LUHUR BUDIANDA SY
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 133